Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
jpnn.com - SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan.
Vonis bebas terhadap mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3).
“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," kata Abu Achmad Sidqi Amsya.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 seusai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut makin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan.
- Indonesia Vs Bangladesh Bertepatan dengan 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan
- Perjuangkan Keadilan, Nicko Widjaja Berharap Divonis Bebas di Tingkat Banding
- FSP BUMN Bersatu Jadi Amicus Curiae di Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak
- PN Surabaya Gagalkan Akrobat Hukum Investor Asing
- 4 Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung Divonis Bebas
- Arema FC Vs Malut United: Mengenang Tragedi Kanjuruhan
JPNN.com




