Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
Kamis, 16 Maret 2023 – 17:15 WIB
Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter, pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang. (antara/jpnn)
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Orang Tua Korban Kanjuruhan Curhat di Slepet Imin, Harapkan Perubahan
- Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara
- Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
- Anies Anggap Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 Belum Tuntas: Ungkap Kebenaran Sebenarnya!
- Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies