Sidang Pindah ke PIK 2, Kubu Ghozali Langsung Tunjukkan Lahan Sengketa
Di hadapan hakim, pihak Tonny Permana melalui kuasa hukumnya menggungkapkan keheranan melihat perubahan lahan yang diklaim milik pengusaha tersebut.
Menurut kuasa hukum, sejak tanah itu dibeli Tonny Permana pada 2017 silam, selaku pemilik, belum melakukan perubahan apa pun.
Namun, dalam sidang lokasi itu, Barnabas menyebutkan, sebagian lahan milik Tonny Permana sudah berubah menjadi kolam/empang.
“Sudah berubah lahan milik klien kami. Kondisi semula kan tanah darat ada pagar tembok, gudang dan lain-lain. Sekarang sudah bersih semua, yang ada kolam dan sebagian dibangun Rukan. Dan Pak Tonny Permana pun tidak mengetahui perubahan ini sama sekali, tanahnya terbukti telah dirusak dan menimbulkan kerugian,” beber Barnabas.
Seperti diketahui, sengketa tanah ini bermula ketika Tonny menduga telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali.
Pihak Tonny Permana menyatakan sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM).
Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengeklaim memiliki lahan tersebut dengan berpegang dokumen girik yang disebut pihak Tonny adalah palsu. (dil/jpnn)
Majelis Hakim PN Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- BSD dan PIK 2 Jadi PSN, IMM Curiga Ada Main Mata
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2
- Bank Mandiri Manjakan Nasabah dengan Tawarkan Benefit Eksklusif di Erajaya Digital Complex PIK