Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Ditunda
Senin, 21 Oktober 2019 – 16:35 WIB
"Kami ini intinya sama berjalan beriringan dengan KPK. Ini dalam konteks mencari kebenaran, tidak ada menantang," tutup Saleh
Dalam kasus ini, Nahrawi diduga telah bersekongkol Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Terkait kasus suap hibah ini, Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.(tan/jpnn)
Penasihat hukum Imam Nahrawi mengatakan pihaknya tidak tahu mengapa KPK tidak hadir dalam persidangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang