Sidang Putusan Habib Rizieq, Perbedaan Pendapat Tajam Banget, Simak Kalimat Kombes Hengki

Sidang Putusan Habib Rizieq, Perbedaan Pendapat Tajam Banget, Simak Kalimat Kombes Hengki
Suasana ruang sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab bakal diputuskan oleh hakim hari ini, Rabu (17/3).

Habib Rizieq mengajukan gugatan karena menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidak sah.

Sidang sempat dibuka pada pukul 10.22 WIB. Namun, hakim tunggal Suharno mengambil keputusan skors persidangan selama satu jam ke depan.

Persidangan diskors lantaran kepolisian selaku pihak termohon merasa keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin. 

Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara telah dimulai.

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki di lokasi.

Lebih lanjut, Kombes Hengki menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin. 

Meski pada kenyataannya pada sidang perkara pokok kemarin dakwaan Rizieq belum sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hengki mengeklaim sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkata gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab digelar hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News