Sidang Putusan Habib Rizieq, Perbedaan Pendapat Tajam Banget, Simak Kalimat Kombes Hengki

Sidang Putusan Habib Rizieq, Perbedaan Pendapat Tajam Banget, Simak Kalimat Kombes Hengki
Suasana ruang sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 WIB di PN Timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur," jelasnya.

Terpisah, Kubu Habib Rizieq menganggap, sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai.

Sebab, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan, antara lain karena kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio.

Habib Rizieq sendiri menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom.

"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan diskors, dua kali sidang jalan," kata Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang perdana perkara dugaan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/3) kemarin.

Penundaan diputuskan hakim setelah terdakwa Habib Rizieq Shihab walkout dan tidak kembali lagi ke ruang persidangan.

Sidang yang dilakukan secara virtual menghadirkan Habib Rizieq dari rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkata gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab digelar hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News