Sidang Sengketa Pilbup Bogor Masuki Tahap Mediasi
Kuasa hukum pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) sebagai penggugat, Herdiyan Nuryadin menyambut baik adanya mediasi tanpa melibatkan intervensi perwakilan dari Paslon no dua yaitu Ade-Iwan. Dalam mediasi itu hakim meminta untuk membuat resume terlebih dahulu dan diserahkan pada hari Kamis (7/2/2019).
"Tadi kami dipertemukan oleh perwakilan KPU, Bawaslu dan Jaksa Negara, serta mediator yang akan memediasi tergugat dan penggugat, dan untuk dibuat resume yang berkaitan dengan gugatan pada Kamis nanti, sesuai peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016," katanya.
Herdiyan menambahkan, jika tidak ada titik terang antara tergugat dan penggugat nantinya ada langkah untuk dua permasalahan, di antaranya pemilihan suara ulang (PSU) atau penundaan pelantikan.
"Berhubung penundaan pelantikan sudah, cuma satu lagi berarti PSU, dan kami akan membuat resume sesuai dengan gugatan yang kami laksanakan," jelasnya.
Jaro Ade menambahkan, pihaknya sudah pada jalur yang benar mengajukan gugatan tersebut. Dia pun berharap agar proses persidangan ini tetap kondusif supaya tidak mengganggu Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, April mendatang.
"Kabupaten Bogor ini harus kondusif, mari kita sukseskan Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 nanti, kami juga berterima kasih kepada partai koalisi Jadi yang sudah hadir dan para kader Golkar yang sudah mendampingi langsung tim pengacara," tambahnya.
Diketahui, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023 Ade Ruhandi alias Jaro Ade dan Ingrid Kansil telah menggugat KPU dan Bawaslu serta DPRD Kabupaten Bogor.
Gugatan tersebut didasarkan pada KPU Kabupaten Bogor sampai saat ini belum berani membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, seolah-olah hal ini sengaja ditutupi agar selisih 77.602 pemilih dalam DPTb ini bisa lolos begitu saja dan tidak ada penjelasannya dari mana suara tersebut muncul. (jpnn)
Sidang lanjutan perkara Pilkada Bogor kembali digelar dengan agenda mediasi di Pengadilan Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Jaro Ade: Prabowo-Gibran Tidak Menang 100% di Desa Cileuksa
- Sespri Iriana Minta Restu Jokowi untuk Maju di Pilkada Bogor
- Airlangga Tugasi Jaro Ade Memenangkan Prabowo-Gibran dan Golkar di Kabupaten Bogor
- Direkomendasikan Jadi Calon Bupati Bogor, Jaro Ade Siap Menangkan Golkar di Pemilu 2024
- Ridwan Kamil Tinjau Persiapan Pengerjaan Jalan Tambang Bogor
- Jaro Ade: Antam dan Masyarakat Nanggung Jalin Simbiosis yang Sehat