Legitimasi Pelantikan Bupati Bogor Dipertanyakan

Legitimasi Pelantikan Bupati Bogor Dipertanyakan
Ade Ruhandi. Foto: Golkar for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelantikan Bupati Bogor terpilih 2018 dengan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 131/4935/Pemksm masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi teguran keras kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor dengan putusan nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor yang diajukan oleh Tim Advokasi Pasangan Ade Ruhandi-Ingrid Kansil karena masih mandek.

Apalagi, pendapat akhir fraksi-fraksi pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada 30 November 2018 merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor 170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor masa jabatan 2015-2018 dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil Pilkada Serentak 2018.

Itu diperkuat dengan Surat Ketua Pengadilan Kelas 1A Cibinong Nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018, serta surat Fraksi Partai Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 yang memohon Menteri Dalam Negeri untuk meninjau ulang pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum.

Sebagaimana diberitakan, KPU Kabupaten Bogor sampai saat ini belum berani membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 desa/kelurahan, dan 40 kecamatan se-kabupaten Bogor. Seolah-olah ini sengaja ditutupi agar selisih 77.602 pemilih dalam DPTb bisa lolos begitu saja dan tidak ada penjelasannya dari mana suara tersebut muncul.

Menanggapi hal tersebut, Ade Ruhandi selaku penggugat dari pasangan calon Bupati Bogor nomor urut tiga yang berpasangan dengan Ingrid Kansil lebih mengacu pada keputusan hukum yang sedang dilaksanakan, dan dirinya merasa bahwa hubungan dengan semua paslon pada Pilkada 2018 Bupati Bogor baik-baik saja.

"Saya berpacu terhadap keputusan dari penegak hukum, bagaimana pun itu adalah pegangan kita semua, saya bersahabat dengan semua pasangan calon, dan siapa pun yang menang tidak ada masalah karena itu pilihan masyarakat Kabupaten Bogor. Namun bagi pasangan Jadi (Jaro Ade-Ingrid Kansil), segala sesuatu yang dilakukan dengan proses tidak benar, hasilnya akan tidak benar baik bagi pelaku maupun masyarakat kabupaten Bogor," kata pria yang akrab disapa Jaro Ade dalam keterangannya, Sabtu (29/12).

Pria yang karib disapa Jaro Ade itu pun mengimbau kepada pendukungnya untuk tetap bisa menahan diri saling menghormati jangan sampai terpancing jikalau ada pihak-pihak yang melakukan euforia.

Pelantikan Bupati Bogor terpilih 2018 dengan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 131/4935/Pemksm masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News