Sidang Tersangka Cikeusik Pindah ke Serang

Sidang Tersangka Cikeusik Pindah ke Serang
Sidang Tersangka Cikeusik Pindah ke Serang
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa sidang kasus kerusuhan Cikeusik, dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke PN Serang, Banten, untuk alasan keamanan. "Kita pastikan sidangnya pindah ke Serang, sesuai permintaan kepolisan dan kejaksaan (yang) minta di Serang," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/4).

Pertimbangan lain dipindahkannya lokasi sidang dari PN Jakarta Utara ke PN Serang, menurut Tumpa, adalah dikarenakan kedekatan jarak dengan Pandeglang (lokasi kejadian). "Pertimbangan lain, Serang tidak terlalu jauh dari Pandeglang," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini sendiri merupakan bentrok antara Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, dengan sekelompok massa, yang mengakibatkan tiga orang tewas dalam kejadian tersebut. Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa berkas 11 tersangka kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten itu, telah lengkap (P-21).

Mereka (para tersangka), masing-masing adalah Dani Bin Misra, yang (berkasnya) dinyatakan lengkap pada 28 Maret. Menyusul kemudian berkas tersangka Ujang Bin Sahari, KH Muhammad Munir Bin Basri, Yusuf Abidin alias Asmat Bin Kamsa, KH Ujang Muhammad Arifin Bin Abuya Surya, Muhammad Bin Syarif, Endang Bin Sidik, dan Saad Baharudin Bin Sapri. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa sidang kasus kerusuhan Cikeusik, dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke PN Serang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News