Sidang Tipikor Wajib Direkam Audio Visual
Kamis, 13 September 2012 – 09:49 WIB

Sidang Tipikor Wajib Direkam Audio Visual
Setelah itu, hasil rekaman nanti akan dikelola sepenuhnya oleh kepaniteraan dan menjadi bagian dari bundel A (berkas pokok perkara). "Ketua pengadilan wajib memastikan terlaksananya perekaman audio visual," tegas Hatta Ali.
Untuk memastikan seluruh pengadilan Tipikor dan pengadilan lainnya mendapat fasilitas itu, akan diurus oleh Direktrorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Menurut Hatta Ali, Badilum akan bertanggung jawab pada pembiayaan, standarisasi teknis, dan pembinaan.
Selain itu, Ketua MA juga memerintahkan kepada Dirjen Badilum untuk melakukan pemnuhan infrastruktur yang dibutuhkan. Setelah itu, wajib untuk melakukan evaluasi secara berkala supaya program perekaman audio visual ini bisa berjalan dengan baik. Badilum juga diharuskan untuk membuat laporan tahunan kepada pimpinan MA.
Institusi yang bermarkas di Jalan Medan Merdeka Utara itu sadar betul menyiapkan semua peralatan tidak secepat membalik telapak tangan. Oleh sebab itu, MA memberikan waktu hingga tiga bulan kedepan untuk melengkapi semua peralatan tersebut.
JAKARTA - Sorotan atas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direspon cepat oleh Mahkamah Agung (MA). Institusi pimpinan Hatta Ali itu langsung
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus