Sidang Tuntutan Korupsi Telur Ayam Rp 2,6 Miliar Ditunda

Sidang Tuntutan Korupsi Telur Ayam Rp 2,6 Miliar Ditunda
Dua terdakwa korupsi penjualan telur ayam Rp 2,6 miliar, Muhammad Nasir (kiri) dan Ramli Hasan (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (8/7/2020). Foto: Antara/M Haris SA

"Kami sedang menyusun nota pembelaan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Fakta di antaranya bahwa klien kami hanya staf yang menjalankan perintah atasan," kata Junaidi usai persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir didakwa korupsi telur hasil produksi peternakan telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

JPU Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

"Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih," kata JPU Ronald Reagan.

JPU Ronald Reagan menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp85 juta.

Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.

JPU mendakwa kedua terdakwa secara berlapis, yakni prima melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Korupsi telur ayam senilai Rp 2,6 miliar menyeret dua orang, yakni Ramli Hasan dan Muhammad Nasir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News