Sidang Tuntutan Korupsi Telur Ayam Rp 2,6 Miliar Ditunda

Sidang Tuntutan Korupsi Telur Ayam Rp 2,6 Miliar Ditunda
Dua terdakwa korupsi penjualan telur ayam Rp 2,6 miliar, Muhammad Nasir (kiri) dan Ramli Hasan (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (8/7/2020). Foto: Antara/M Haris SA

Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Korupsi telur ayam senilai Rp 2,6 miliar menyeret dua orang, yakni Ramli Hasan dan Muhammad Nasir.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News