Sidang Tuntutan Korupsi Telur Ayam Rp 2,6 Miliar Ditunda
Selasa, 28 Juli 2020 – 13:30 WIB

Dua terdakwa korupsi penjualan telur ayam Rp 2,6 miliar, Muhammad Nasir (kiri) dan Ramli Hasan (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (8/7/2020). Foto: Antara/M Haris SA
Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Korupsi telur ayam senilai Rp 2,6 miliar menyeret dua orang, yakni Ramli Hasan dan Muhammad Nasir.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah