Sidang Tuntutan Perkara Kebakaran Kejagung Ditunda, JPU Jadi Penyebabnya
"Agendanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum," ujarnya.
Pada 5 Januari 2021, JPU mendakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, Imam Sudrajat dan Uti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim merupakan pekerja yang memasang lemari, lantai vinil serta sekat ruangan pada renovasi Gedung Utama Korps Adhyaksa. Berkas perkara keempat terdakwa itu disatukan dan tercatat dengan register nomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.
Adapun Imam Sudrajat merupakan pekerja yang memasang wallpaper. Berkas perkaranya terdaftar dengan nomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.
Satu lagi ialah berkas perkara Uti yang terdaftar dengan nomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Uti merupakan mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PN Jaksel menunda persidangan beragendakan pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah