Sikap Freeport Bikin Pemerintah Tak Habis Pikir
’’Menurut informasi yang beredar, PTFI juga menolak rekomendasi ekspor tersebut,’’ imbuhnya.
Mantan menteri perhubungan itu berharap kabar tersebut tidak benar.
Sebab, pemerintah berupaya agar raksasa tambang itu tetap melanjutkan usahanya di Indonesia dengan baik.
Pemerintah juga siap merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan izin.
Jonan menilai, penolakan itu muncul karena PTFI tidak terima dengan aturan divestasi serta isu arbitrase.
’’Saya berharap PTFI tidak alergi dengan ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam KK pertama,’’ terangnya.
Memang ada perubahan ketentuan pelepasan saham kepada pihak ketiga (divestasi) Freeport.
Dalam kontrak karya 1991, saham yang wajib divestasi hanya 30 persen.
Pemerintah sudah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan klausul yang mirip kontrak karya (KK) kepada Freeport Indonesia.
- Freeport Indonesia Gelar Buka Bersama dan Berbagi dengan 1.000 Anak Yatim & Duafa
- Kisah Berpuasa di Tambang Bawah Tanah PTFI
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Kinerja PT Freeport Indonesia Moncer, Hasil Produksi Melebihi Target
- Gaet 2 Sponsor, PSBS Biak Makin Mantap Hadapi Liga 2
- Pengamat Ekonomi Dukung Menteri Bahlil Syaratkan Freeport Bangun Smelter di Papua