Sikap PAN Keras, tetapi Tetap Setuju RUU Cipta Kerja Jadi UU
7. Dalam Pasal 88B dijelaskan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil. Fraksi PAN menilai, ketentuan ini berpotensi melahirkan persoalan baru dan ketidakadilan bagi kesejahteraan pekerja/buruh, di antaranya penghasilan yang diterima bisa berada di bawah upah minimum yang seharusnya didapatkan pekerja/buruh. Karena itu, Fraksi PAN menilai ketentuan ini hanya cocok diterapkan kepada pekerja profesional, bukan pekerja/buruh.
8. Fraksi PAN menilai bahwa jumlah pemberian pesangon adalah tetap sebanyak 32 kali gaji. Hanya saja yang membuat berbeda ialah pesangon itu tidak saja dibayarkan oleh pemberi kerja, tetapi juga dibayar oleh Pemerintah. Saat terjadi pemutusan hak kerja (PHK), pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal ini jelas meringankan beban yang harus dibayar pengusaha atau pemberi kerja, serta tidak mengurangi hak buruh dalam menerima pesangon. Namun Fraksi PAN menilai bahwa skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut. Sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN).
“Pandangan fraksi PAN ini telah disampaikan secara terbuka dalam rapat-rapat panja. Pandangan yang lebih lengkap juga disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI. Fraksi PAN berharap agar kelahiran UU ini dapat membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas," pungkas Anggota Komisi IX DPR ini. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Fraksi PAN mengungkap berbagai kelemahan di omnibus RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di sidang paripurna.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Verrell Bramasta & Putri Zulhas Berkomitmen Perjuangkan Kepentingan Anak Muda
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN