Sikap Syarief Hasan Terhadap Wacana Amendemen UUD 1945

Sikap Syarief Hasan Terhadap Wacana Amendemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan (kedua kiri) dalam Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Penataan Kewenangan MPR” di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10). Foto: Humas MPR RI

Sultan Najamudin percaya sepanjang isu amendemen akan menguatkan sistem ketatanegaraan, semua pihak pasti akan setuju.

“Bagi DPD sendiri mendukung amandemen sepanjang kepentingan daerah masuk dalam amendemen. Sebab, DPD memperjuangkan kepentingan daerah. Tetapi tidak perlu terburu-buru melakukan amendemen karena perlu kajian lebih mendalam. Jika hanya untuk kepentingan jangka pendek justru bisa berbahaya,” jelasnya.

Sementara itu Syaifullah Tamliha mengungkapkan MPR periode 2014 – 2019 mewarisi enam “Pekerjaan Rumah” yaitu penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem presidensial, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan pemasyarakatan Empat Pilar MPR.

“Ini pekerjaan MPR periode ini. Apakah perlu amandemen atau tidak, yang saya dengar, paling tidak MPR memberikan ruang kepada publik untuk membahas enam PR tadi. Dalam dua tahun, masyarakat dari berbagai kalangan terlibat untuk membahas itu dan pimpinan MPR memberi ruang kepada publik seluas-luasnya untuk terlibat,” katanya.(jpnn)

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan MPR akan membuka ruang dan akses yang lebih besar bagi masyarakat dan stakeholder lainnya yang ingin memberikan masukan pemikiran dan pandangan menyangkut amendemen UUD 1945 termasuk di dalamnya soal GBHN.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News