Sikap Syarief Hasan Terhadap Wacana Amendemen UUD 1945

Sikap Syarief Hasan Terhadap Wacana Amendemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan (kedua kiri) dalam Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Penataan Kewenangan MPR” di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan mengatakan MPR akan membuka ruang dan akses yang lebih besar bagi masyarakat dan stakeholder lainnya yang ingin memberikan masukan pemikiran dan pandangan menyangkut amendemen UUD 1945 termasuk di dalamnya soal GBHN.

“Kita tidak perlu tabu membicarakan amendemen UUD. Kami buka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan kontribusi dan pandangannya tentang penyempurnaan UUD termasuk di dalamnya menyangkut GBHN dan juga sistem ketatanegaraan. Ini menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia maka kita harus betul-betul komit melaksanakannya,” kata Syarief Hasan dalam Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Penataan Kewenangan MPR” di Media Center, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Turut berbicara Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dan Wakil Ketua Fraksi PPP MPR Syaifullah Tamliha.

Syarief sapan Syariefuddin Hasan mengungkapkan MPR periode 2014 – 2019 merekomendasikan kepada MPR periode 2019 – 2024 untuk melakukan pengkajian lebih mendalam termasuk kajian soal amendemen atau perubahan UUD.

“Rekomendasi MPR periode lalu itu menjadi pijakan bagi MPR saat ini untuk bekerja ke depan. Kita sudah memutuskan untuk melakukan kajian dan membuka askes yang lebih besar kepada publik,” ujarnya.

Menurut Syarifudin Hasan, harus ada input dan masukan yang komprehensif dari akademisi, partai politik, tokoh bangsa, mahasiswa, Ormas, dan lainnya. “Misalnya bagaimana kedudukan MPR, soal GBHN, sistem ketatanegaraan apakah bicameral atau unicameral, dan lainnya. Kalau kita bisa menata lagi sistem ketatanegaraan kita, ke depan saya percaya Indonesia akan lebih baik lagi,” katanya.

“Kita wajib untuk memberikan dukungan pada wacana amandemen, memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memberikan kontribusi positif terhadap rencana penyempurnaan UUD. Mudah-mudahan tugas MPR ini bisa dilakukan dengan baik,” imbuhnya.

Sependapat dengan Syarief Hasan, Sultan Bachtiar Najamudin juga menyebutkan perubahan atau penyempurnaan UUD bukanlah sesuatu yang tabu. Amendemen UUD adalah sebuah keniscayaan. UUD sebagai living constitution selalu menyesuaikan dengan kondisi zaman.

“Amendemen konstitusi di Amerika Serikat tidak terhitung karena ingin selalu menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Kita tidak perlu tabu dengan amendemen UUD sepanjang penyempurnaan itu dilakukan dengan kajian yang mendalam dan melibatkan semua stakeholder bukan hanya parpol tetapi juga basis masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan MPR akan membuka ruang dan akses yang lebih besar bagi masyarakat dan stakeholder lainnya yang ingin memberikan masukan pemikiran dan pandangan menyangkut amendemen UUD 1945 termasuk di dalamnya soal GBHN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News