Sikapi Kasus Calon Tunggal, Kemdagri Tunggu MK

Sikapi Kasus Calon Tunggal, Kemdagri Tunggu MK
Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

Mereka menilai aturan syarat minimal pilkada harus diikuti dua pasangan bakal calon, bertentangan dengan UUD 1945. Dalam Pasal 18 diatur pelaksanaan pilkada yang penting tidak ditunjuk, namun dipilih. Sementara terkait jumlah syarat minimal harus diikuti dua pasangan tidak diatur. (gir/jpnn)


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memutuskan langkah yang tepat bagi empat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News