Sikapi Kasus Calon Tunggal, Kemdagri Tunggu MK
Kamis, 20 Agustus 2015 – 22:40 WIB

Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
Mereka menilai aturan syarat minimal pilkada harus diikuti dua pasangan bakal calon, bertentangan dengan UUD 1945. Dalam Pasal 18 diatur pelaksanaan pilkada yang penting tidak ditunjuk, namun dipilih. Sementara terkait jumlah syarat minimal harus diikuti dua pasangan tidak diatur. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memutuskan langkah yang tepat bagi empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026