Sikapi Seleksi PPPK Guru Tanpa Tes, Indra Charismiadji: Fatal, Saya Sudah Merinding
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
"Jadi, guru non-aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali," kata Nunuk yang dihubungi JPNN.com, Selasa (31/5).
Nunuk menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Dia menyebutkan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II, yaitu honorer K2 dan guru honorer non-K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Langkah tersebut menurut Nunuk, sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non-K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.
Nunuk pun meminta para guru honorer negeri untuk memahami benar-benar isi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru honorer. (esy/jpnn)
Pengamat pendidikan Abad 21 Indra Charismiadi menyoroti kebijakan seleksi PPPK guru tanpa tes dan menyebut akan berakibat fatal, belum dimulai sudah merinding.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru