Sikapi SK Menteri LHK, Perhutani Optimalkan Bisnis dan SDM
jpnn.com, JAKARTA - Perum Perhutani menyiapkan langkah strategis termasuk mengoptimalkan sektor bisnis dan sumber daya termasuk karyawan demi keberlanjutan bisnis dan pelestarian hutan.
Hal ini dilakukan menyusul beredarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.
"Ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK itu, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani,” kata Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro dalam siaran persnya, Jumat (15/4).
Namun, dia menyebut hal itu berdampak positif karena membuat Perhutani menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumber daya termasuk karyawan.
Wahyu menyatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah termasuk inventarisasi dan pengalokasian sumber daya manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis.
Selain itu, lanjutnya, manajemen juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh.
Pihaknya yakin fokus ke aspek bisnis akan bisa mengakselerasi kecepatan kinerja Perhutani menjadi lebih kencang.
"Dengan demikian, pada akhirnya semua stakeholders akan mendapat manfaat,” kata dia.
Perhutani sikapi SK Menteri LHK dengan mengoptimalkan bisnis dan sumber daya manusia (SDM).
- Zainal Bay: Tiga Putra Terbaik Fakfak Telah Bekerja Membangun SDM di Tanah Papua
- PT Antam Berkomitmen Mengelola SDM yang Unggul
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- Lestari Moerdijat: Penurunan Angka Urbanisasi Harus Konsisten Dilanjutkan
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024: Perhutani Berangkatkan Ratusan Peserta
- Perhutani Group Sukseskan Program Cikole Kampung Re/UpCycle Bebas Sampah