Sikapi SK Menteri LHK, Perhutani Optimalkan Bisnis dan SDM

jpnn.com, JAKARTA - Perum Perhutani menyiapkan langkah strategis termasuk mengoptimalkan sektor bisnis dan sumber daya termasuk karyawan demi keberlanjutan bisnis dan pelestarian hutan.
Hal ini dilakukan menyusul beredarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.
"Ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK itu, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani,” kata Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro dalam siaran persnya, Jumat (15/4).
Namun, dia menyebut hal itu berdampak positif karena membuat Perhutani menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumber daya termasuk karyawan.
Wahyu menyatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah termasuk inventarisasi dan pengalokasian sumber daya manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis.
Selain itu, lanjutnya, manajemen juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh.
Pihaknya yakin fokus ke aspek bisnis akan bisa mengakselerasi kecepatan kinerja Perhutani menjadi lebih kencang.
"Dengan demikian, pada akhirnya semua stakeholders akan mendapat manfaat,” kata dia.
Perhutani sikapi SK Menteri LHK dengan mengoptimalkan bisnis dan sumber daya manusia (SDM).
- Bappenas Meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia
- Ratusan Peserta Hadiri IIVC 2025 di BSD City
- Begini Cara Tugu Insurance Tingkatkan Kualitas Karyawan
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK