Sikapi SK Menteri LHK, Perhutani Optimalkan Bisnis dan SDM
Jumat, 15 April 2022 – 22:35 WIB
Perhutani, tambahnya, sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan bagian dari pemerintahan tentunya memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah termasuk penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Selajutnya, Perhutani akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian LHK untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar keberlanjutan bisnis Perhutani, kepentingan stakeholders termasuk karyawan serta kelestarian hutan tetap terjaga.
"Pada saat yang sama, kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua stakeholders di kalangan internal dan eksternal,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Perhutani sikapi SK Menteri LHK dengan mengoptimalkan bisnis dan sumber daya manusia (SDM).
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perhutani Raih 2 Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2024
- Menaker Ida Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan di Indonesia
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Zainal Bay: Tiga Putra Terbaik Fakfak Telah Bekerja Membangun SDM di Tanah Papua