Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah

Sikat Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah
Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal melalui serangkaian penindakan. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menggagalkan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah untuk mengoptimalkan pengawasan.

Lembaga ini melakukan penindakan di Kudus, Bojonegoro, Malang serta operasi gabungan untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal di Banyuwangi.

Bea Cukai Kudus mengamankan minibus asal Kabupaten Jepara di jalan poros Kudus-Semarang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (15/4).

Tim menyita rokok ilegal berjenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Rokok ilegal jenis SKT bermerek Mayapada sejumlah 336 batang diamankan.

Sementara, jenis SKM dengan merek Sekar Madu SMD sejumlah 320.000 batang.

Semua rokok yang ditemukan itu tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 326.474.000, dengan total potensi kerugian negara Rp 214.550.000.

Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal. Sejumlah kegiatan penindakan rokok ilegal yang dilakukan telah menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News