Sikat Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Lampung, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah
Masih dari Sidoarjo, Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I juga berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal polos.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
“Hasilnya di salah satu gudang di Desa Sentul, Tanggulanin, Sidoarjo, pada Senin (6/9), tim penindakan berhasil mengamankan 11 karton berisi 145.750 batang rokok ilegal dengan merek ST Premium polos atau tanpa dilekati pita cukai," bebernya.
Dari penindakan ini, perkiraan nilai barang adalah Rp 148,6 juta, dan potensi kerugian negara Rp 76,5 juta.
Bea Cukai Bandar Lampung juga berhasil melakukan 4 kali penindakan rokok ilegal dengan berbagai modus selama Agustus.
Tim berhasil mengamankan sebanyak 2.210.200 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan Rp 1,4 miliar.
Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Bandar Lampung dengan berbagai pihak, seperti Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Polresta Bandar Lampung.
Bea Cukai Bandar Lampung juga telah meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai metode peredaran rokok ilegal.
Operasi Gempur Rokok Ilegal terus dilaksanakan Bea Cukai, dan kegiatan di Sidoarjo serta Bandar Lampung, berhasil melakukan penindakan.
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama