Silakan Daftar Rapid Test Drive Thru yang Digelar Kemenkumham dan BIN

Silakan Daftar Rapid Test Drive Thru yang Digelar Kemenkumham dan BIN
Kegiatan rapid test drive thru yang digelar Kemenkum HAM dan BIN. Foto : Humas BIN).

"Rapid test dilakukan sebagai sarana untuk mendeteksi dini, sehingga apabila ada yang terindikasi terpapar Covid-19 dapat segera memperoleh penanganan secara cepat dan tepat, harapannya pandemi ini dapat segera teratasi," ucap Yasonna.

Pada kesempatan ini, Yasonna juga memberikan penghargaan kepada BIN, yang diserahkan kepada Kepala Pelaksana Harian Sub Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 BIN Brigjen TNI Irwan Mulyana.

Setelah menerima penghargaan, Irwan menuturkan bahwa kerja sama ini merupakan instruksi langsung dari Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, yang fokus untuk membantu kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam melakukan Rapid Test massal.

“Saat ini, Mobil Laboratorium yang kami miliki sudah bergerak ke daerah-daerah penyangga DKI Jakarta dan wilayah yang menjadi zona merah penyebaran COVID-19 seperti Jawa Baratdan Banten dan Surabaya,” ujar Irwan dikesempatan yang sama.

Pada rapid test ini, BIN mengerahkan satu unit Mobil Laboratorium PCR test. Mobil Laboratorium BIN, merupakan satu dari lima mobil laboratorium Biosafety Level 2 (BSL-2) yang bersertifikat internasional pertama di Indonesia.

Saat ini, mobil laboratorium yang dimiliki BIN ini dapat mengambil 320 sampel per harinya. Adapun, hasil PCR atau Swab Test bisa diketahui hanya dalam empat jam.

Sekadar diketahui, kegiatan rapid test ini diperuntukkan bagi masyarakat umum sebanyak 1.000 orang dengan batasan kuota 200 orang per hari dan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti rapid test drive thru telah diumumkan melalui media sosial Twitter, Facebook, dan Instagram Kemenkum HAM sejak 4 Juni 2020.

Masyarakat yang akan mengikuti rapid test BIN mendaftarkan diri secara online dengan cara melakukan scan QR Code pada laman Kemenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News