Silakan Dicatat, Begini Cara Bayar e-Tilang

Silakan Dicatat, Begini Cara Bayar e-Tilang
Ilustrasi tilang. Foto: JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya mengatakan, pengguna jalan yang terkena tilang bisa memanfaatkan fasilitas e-tilang.

Caranya, masyarakat yang memiliki smartphone bisa mengunduh aplikasi gratis Polda Kaltim melalui PlayStore.

Ketika pengendara dinyatakan melanggar, polisi kemudian memasukan data pelanggar sesuai identitas pada aplikasi tilang online yang dimiliki petugas.

Kemudian, pelanggar menerima notifikasi dan mendapat lembaran kertas atau notifikasi tilang beserta nomor registrasi tilang.

Itu merupakan bukti pengemudi menerima keputusan bahwa dia benar telah melanggar.

“Pelanggar menyimpan notifikasi tilang tadi, lalu membayar denda tilang maksimal di bank yang telah ditunjuk,” tuturnya, Sabtu (29/7).

Pembayaran dapat dilakukan secara manual, ATM, atau mobile banking.

Setelah itu, pelanggar menyimpan bukti pembayaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya mengatakan, pengguna jalan yang terkena tilang bisa memanfaatkan fasilitas e-tilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News