Silakan Dicatat, Begini Cara Bayar e-Tilang
Selasa, 01 Agustus 2017 – 01:03 WIB
“Jika si pelanggar tidak memiliki smartphone, maka akan diberikan lembar tilang warna biru. Lembar biru tersebut dibayarkan melalui BRI,” jelas perwira melati tiga itu.
Untuk pengambilan barang bukti, pelanggar menunjukkan bukti pembayaran tadi ke petugas.
Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan karena bisa diwakilkan oleh petugas.
Lalu, pihak persidangan memutuskan nominal denda tilang (amar/putusan).
Nantinya, pelanggar mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan.
“Ketika ada sisa dana titipan denda tilang yang disetor pada awal tadi, maka pelanggar bisa mengambil di bank atau ditransfer balik ke rekening pelanggar,” imbuh Subandriya. (aim/rsh/rom/k18)
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya mengatakan, pengguna jalan yang terkena tilang bisa memanfaatkan fasilitas e-tilang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim
- Tilang Manual Bakal Ditiadakan Saat Libur Nataru