Silakan Lapor ke Ombudsman Jika Harga Seragam Sekolah tak Wajar
Tepatnya dalam pasal 181. Pendidik dan tenaga pendidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
''Tapi, sekolah pasti ngeles yang jual seragam bukan guru. Tapi koperasi,'' kata Alumnus Universitas Gadjah Mada itu. Namun, jika praktik tersebut terus-menerus dilakukan, yang dirugikan adalah wali murid.
Anggota Dewan Pendidikan Surabaya Murpin Josua Sembiring sepakat dengan usulan pengembalian uang itu jika sekolah terbukti mencari keuntungan.
Namun, dia percaya bahwa guru-guru tidak mencari keuntungan pribadi dari hasil penjualan kain tersebut.
''Ada masalah klasik yang selama ini tak terlihat secara langsung,'' kata pria yang baru saja dilantik sebagai rektor Universitas Ma Chung itu.
Masalah yang dia maksud adalah sekolah tak memiliki anggaran taktis. Padahal, setiap tahun sekolah membutuhkan anggaran tersebut untuk berbagai kegiatan sekolah yang tidak ter-cover APBD.
Misalnya, anggaran untuk memberangkatkan siswa untuk lomba ke luar kota atau provinsi.
''Nah, sekolah di satu sisi dituntut untuk terus berprestasi. Di sisi lain, anggaran untuk pemberangkatannya kadang tak dipikirkan,'' katanya.
Ombudsman baru bertindak saat ada wali murid yang berani melaporkan harga seragam yang tak wajar ke lembaganya.
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Golden Future Indonesia Salurkan Bantuan Seragam Sekolah ke Pelosok Negeri
- Tiga Kepala Sekolah Dipanggil Dikbud Gara-Gara Harga Seragam Sekolah
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah
- Disdik Palangka Raya Minta Sekolah Fokus PPDB dan Tidak Berbisnis Seragam