Silakan Melapor Jika Ada ASN Ikut Kampanye

Silakan Melapor Jika Ada ASN Ikut Kampanye
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

''Kalau ada pelanggaran, laporkan,'' tegasnya. Bagi ASN yang terbukti ikut kampanye, Bawaslu bakal menindak.

''Oknum tersebut akan dilaporkan ke komite ASN,'' lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyatakan, ASN wajib mematuhi aturan. Yakni, tidak terlibat dalam pemilihan.

Sebab, di dalam PP No 53 Tahun 2010, setiap ASN harus menjunjung netralitas. ''Saya berharap ASN memberi contoh netralitas dalam pemilu,'' paparnya. (aph/c17/ai/jpnn)


Pegawai negeri sipil yang terlibat dan terbukti ikut dalam kampanye pemilu akan dilaporkan ke Komite ASN.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News