Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI

Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI
Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI
Dikatakan, deliknya memang pelanggaran aturan tentang jurnalistik. Bukan pidana. Konsekuensinya aparat kepolisian susah menjeratnya untuk menghentikan tayangan Silet RCTI tersebut. Seharusnya RCTI menghomati keputusan KPI agar masalahnya tidak berlarut-larut.

Sementara Komisioner KPI, Iswandi Syafputra, menegaskan penayangan kembali Silet RCTI tersebut sebagai pembangkangan industri televisi terhadap kewenangan KPI sebagai lembaga Negara yang bertanggungjawab terhadap penyiaran. "Tayangan Silet per 7 November 2010 itu merupakan pelanggaran UU No.32/2002 tentang penyiaran dan proses hukumnya masih berjalan di PTUN dan Mabes Polri."

Karena itu, lanjutnya, kalau Silet tayang lagi pihaknya khawatir hal itu akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. “Jadi, KPI meminta RCTI menghormati keputusan institusi Negara yang berwenang mengatur penyiaran di Indonesia,” tukasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - DPR menilai Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang kembali menayangkan Program Silet melecehkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News