Siloam Hospitals Bayar Premi BPJS-TK bagi Ratusan Pekerja BPU

Siloam Hospitals Bayar Premi BPJS-TK bagi Ratusan Pekerja BPU
Penandatanganan kerja sama Siloam Hospitals Banjarmasin dengan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Humas Siloam Hospitals

jpnn.com, JAKARTA - Siloam Hospitals Banjarmasin menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) untuk tenaga kerja, Rabu (6/10).

Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Tito Hartono, Direktur Siloam Hospitals Banjarmasin dr. Ludiwyk, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banjarmasin Abdul Haris, S.E., dan Kepala Sub Unit Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiman, S.H., M.H.

Kerja sama ini guna memberikan bantuan kepada 300 tenaga kerja rentan bukan penerima upah.

Direktur RS Siloam Banjarmasin, dr. Ludiwyk menjelaskan pihaknya memberikan bantuan kepada pekerja BPU (bukan penerima upah) dengan pembayaran premi BPJS-TK untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Bantuan yang diberikan berupa premi untuk pembayaran kecelakaan kerja dan kematian selama 3 bulan bagi 100 orang anggota pekerja BPU.

Dalam hal ini bantuan tersebut akan dipilih dan diajukan oleh lembaga kemasyarakatan seperti majelis taklim, gereja, vihara, serta masyarakat umum lainnya yang sudah didaftarkan ke BPJS-TK.

Dokter Ludiwyk mengatakan bantuan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya Siloam Hospitals Banjarmasin pada lingkup sosial dan komunitas.

“Kami berharap kontribusi ini dapat memberikan manfaat terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh rekan di lingkup BPU. Kami turut ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, khususnya Jasa Raharja dan Unit Polres atas terlaksananya kedua program ini," kata dr. Ludiwyk.

Siloam Hospitals Banjarmasin membayar premi untuk pembayaran kecelakaan kerja dan kematian selama 3 bulan bagi 100 orang anggota pekerja BPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News