Silvester Dihukum 15 Tahun, Dilempari Sepatu dan Dikeroyok Usai Sidang
Dalam sidang putusan tersebut, hakim memang menjatuhkan hukuman lebih berat bagi terdakwa yang telah menghilangkan nyawa orang. “Yang memberatkan perbuatan terdakwa dimana tidak berkeprimanusiaan dan perbuatan terdakwa menyisakan duka bagi keluarga korban dan anak korban sehingga terdakwa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang kemarin.
Sedangkan terkait dengan hal-hal yang meringankan terdakwa sendiri tidak ada. Dalam surat keputusan yang dibacakan majelis hakim juga menceritakan kronologis kejadian di mana persoalanya terkait dengan harta gono gini yang diributkan antara terdakwa dan korban hingga menyebabkan pembunuhan.
Hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu tujuh hari jika tidak puas dengan putusan vonis hukuman yang dijatuhkan.
Sementara Ketua Ikatan Kerukunan Toraja (IKT) Papua, Jhon Rende Mangontan meski mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim, namun ia meminta kepada masyarakat Toraja yang ada di Kota Jayapura dapat menahan emosinya, tidak boleh gegabah. (fia/tri/adk/jpnn)
JAYAPURA - Suasanan tegang di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Papua, sejak Senin (3/10) siang, akhirnya pecah dengan kericuhan sekitar pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara