SIM C Dibagi dalam 3 Kategori, Simak Penjelasan Kombes Yofie
Rabu, 16 Juni 2021 – 20:05 WIB
Terkait dengan biaya pembuatan SIM, sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia ketiga SIM ini dikenakan biaya Rp100 ribu untuk penerbitannya per kartu.
"Kita (Polda Sumbar) mengimbau masyarakat menyesuaikan izin mengendara dengan motor yang digunakannya. Silakan datang ke Polres setempat untuk melakukan pengurusan izin mengemudi," katanya. (antara/jpnn)
Kombes Yofie Girianto Putro menjelaskan mengenai pembagian SIM C dalam 3 kategori, silakan disimak.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Plh Dirjen Bina Adwil Buka Rakornas Satpol PP & Satlinmas se-Indonesia di Padang
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- 2.331 Guru Honorer di Padang Diangkat menjadi PPPK pada 2024
- Info Terkini dari Polisi soal Ledakan di RS Semen Padang