Simak Alasan Kenapa Proyek Kereta Cepat Seharusnya Dihentikan
Minggu, 31 Januari 2016 – 17:44 WIB
Karena itu PSHK mendorong pemerintah harus konsisten menolak permintaan jaminan atas penyediaan infrastruktur dan mematuhi Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 107 Tahun 2015 terkait dengan tidak akan digunakannya APBN dalam pembangunan proyek tersebut.
"Pemerintah harus menolak permohonan hak eksklusif atau monopoli dalam proyek kereta cepat, karena berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha," ujar Ronald.
PSHK juga menyarankan pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan proyek kereta cepat, hingga perjanjian konsesi final sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen hukum serta perizinan terkait proyek dilengkapi. (gir/jpnn)
JAKARTA - Prosesi groundbreaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah dilaksanakan. Namun, keberlanjutan proyek tersebut dinilai belum dapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Otot dengan Hotman Paris
- Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 5.000 Meter
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan