Simak Alasan Kenapa Proyek Kereta Cepat Seharusnya Dihentikan

Simak Alasan Kenapa Proyek Kereta Cepat Seharusnya Dihentikan
Presiden Joko Widodo (tengah) saat groundbreaking kereta cepat Jakarta-Bandung. Foto: dok/JPNN.com

Karena itu PSHK mendorong pemerintah harus konsisten menolak permintaan jaminan atas penyediaan infrastruktur dan mematuhi Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 107 Tahun 2015 terkait dengan tidak akan digunakannya APBN dalam pembangunan proyek tersebut.

"Pemerintah harus menolak permohonan hak eksklusif atau monopoli dalam proyek kereta cepat, karena berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha," ujar Ronald.

PSHK juga menyarankan pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan proyek kereta cepat, hingga perjanjian konsesi final sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen hukum serta perizinan terkait proyek dilengkapi. (gir/jpnn)


JAKARTA - Prosesi groundbreaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah dilaksanakan. Namun, keberlanjutan proyek tersebut dinilai belum dapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News