Simak, Begini Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Maklumat Kapolri
"Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," ungkap koalisi.
Sebagai informasi, sejumlah organisasi turut tergabung dalam koalisi masyarakat sipil ini.
Antara lain KontraS, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa (PBHI), dan Imparsial.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Koalisi masyarakat sipil meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencabut maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1/Mak/I/2021.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- PAN Papua Tengah Buka Opsi Koalisi Parpol Lain di Pilkada 2024
- Airlangga Hartarto Dinilai Berpeluang Memimpin Koalisi Besar
- Jokowi Disebut Akan Jadi Ketua Koalisi Besar, Ini Kata Gibran