SIMAK! Fatwa MUI soal Imunisasi

SIMAK! Fatwa MUI soal Imunisasi
Bayi digendong. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Masih ada warga masyarakat yang hingga kini meragukan soal halal haram produk vaksin. Dampaknya, banyak anak-anaknya yang tidak memperoleh imunisasi karena ketakutan orang tuanya.Menengahi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan imunisasi diperbolehkan. 

Dalam Fatwa MUI nomor 4 Tahun 2016, disebutkan bila sesungguhnya proses peningkatan kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu, dengan memasukkan vaksin ini dibolehkan. Hal ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar. 

Bahkan, jika melihat dampak seseorang yang tidak diimunisasi dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, maka imunisasi menjadi wajib.

Karena itu, fatwa MUI tersebut merekomendasikan kepada para orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

”Tentu, vaksin imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi berbahan haram dan atau najis tetap hukumnya haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh.

Namun, ada catatan. Vaksin berbahan haram dan atau najis masih boleh digunakan dengan kondisi darurat dan keterdesakan. Maksutnya, dapat digunakan bila berada di kondisi keterpaksaan, yang apabila tidak diimunisasi bisa mengancam jiwa. 

Serta, dalam kondisi keterdesakan, yang apabila tidak diimunisasi maka dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan.

”Tapi, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi ini,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News