Simak! Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Penghematan Anggaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan
Jumat, 21 Mei 2021 – 12:20 WIB

Menkeu Sri Mulyani. Ilustrasi Foto: Ricardo
Setiap K/L diminta segera menyampaikan usulan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
Jika sampai 28 Mei 2021 usulan revisi anggaran tidak disampaikan, Menkeu menegaskan, akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu.
Dia menambahkan, seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta terhindar dari KKN sesuai ketentuan yang berlaku. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menkeu membeberkan alasan mengapa ada penghematan anggaran belanja Kementerian Lembaga serta gaji ke-13
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen