Simak! Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Penghematan Anggaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan

Simak! Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Penghematan Anggaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan
Menkeu Sri Mulyani. Ilustrasi Foto: Ricardo

Setiap K/L diminta segera menyampaikan usulan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

Jika sampai 28 Mei 2021 usulan revisi anggaran tidak disampaikan, Menkeu menegaskan, akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu.

Dia menambahkan, seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta terhindar dari KKN sesuai ketentuan yang berlaku. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menkeu membeberkan alasan mengapa ada penghematan anggaran belanja Kementerian Lembaga serta gaji ke-13


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News