Simak! Ini Pernyataan Terbaru Pejabat BKN soal Masa Kerja PPPK

Simak! Ini Pernyataan Terbaru Pejabat BKN soal Masa Kerja PPPK
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Di kalangan honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus PPPK berkembang informasi bahwa masa kerja mereka yang belasan hingga puluhan tahun dihitung sebagai standar gaji awal.

Pasalnya, saat rapat koordinasi pada 2 Desember 2020, ada pembahasan tentang masa kerja. Kini kalangan honorer K2 tersebut mengira itu untuk masa kerja mereka saat belum diangkat PPPK.

Menanggapi hal tersebut Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perhitungan masa kerja yang dimaksud untuk perpanjangan PPPK.

Misalnya PPPK resmi bekerja Januari 2021 dan ketika diperpanjang di 2022, maka masa kerjanya dihitung. Begitu seterusnya perhitungannya.

"Kalau yang 51.293 PPPK tahap pertama ini semuanya dihitung nol tahun," kata Paryono kepada JPNN.com, Minggu (6/12).

Dia menambahkan tidak dihitungnya masa kerja karena PPPK akan dihitung berdasarkan kelas jabatan.

Semakin tinggi level, maka PPPK Yang bersangkutan bisa menduduki kelas jabatan lebih tinggi seperti jabatan pimpinan tinggi madya.

Berbeda dengan CPNS, yang masa kerja tetap dihitung karena tidak bisa loncat ke kelas jabatan lebih tinggi.

BKN menegaskan masa kerja honorer tidak dihitung dalam penentuan gaji PPPK karena alasan-alasan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News