Simak! Ini Pernyataan Terbaru Pejabat BKN soal Masa Kerja PPPK

Simak! Ini Pernyataan Terbaru Pejabat BKN soal Masa Kerja PPPK
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

"Kenapa honorer K2 yang lulus CPNS dihitung masa kerjanya karena mereka tidak bisa langsung loncat pada kelas jabatan lebih tinggi. CPNS itu ada jenjang kariernya. Tidak seperti PPPK yang memang dikhususkan kalangan profesional sehingga ketika masuk bisa langsung menduduki jabatan lebih tinggi," bebernya.

Dia kembali menegaskan, jika kemudian dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, Pasal 20B dinyatakan masa kerja PPPK dihitung nol tahun bukan hal mengejutkan lagi. Sebab, posisi PPPK sebenarnya untuk jabatan profesional yang tidak diisi PNS.

Jika PNS untuk menduduki jabatan harus dimulai dari bawah. Tidak demikian dengan PPPK yang bisa menduduki kelas jabatan tinggi asalkan sesuai dengan kompetensinya. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

BKN menegaskan masa kerja honorer tidak dihitung dalam penentuan gaji PPPK karena alasan-alasan ini.


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News