Simak Kata Dirjen Keuda Kemendagri soal Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah

Simak Kata Dirjen Keuda Kemendagri soal Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Tim Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan daerah saat ini bisa mengakses sumber pembiayaan utang daerah yang meliputi pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah.

Dia menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara utama rakornas Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah di Bandar Lampung pada pekan lalu.

Dalam rakornas itu membahas alternatif sumber pembiayaan daerah, serta pengelolaan dana transfer seusai diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada UU Nomor 1 Tahun 2022 terdapat beberapa pengaturan pembiayaan utang daerah yang mengalami perubahan.

“Ada empat perubahan pengaturan terkait dengan pembiayaan utang," kata Agus Fatoni dalam rakornas yang dihadiri kepala daerah, sekretaris daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan kepala dinas terkait di provinsi maupun kabupaten/kota.

Empat perubahan pengaturan terkait dengan pembiayaan utang tersebut adalah:

  1. Penyesuaian taksonomi pinjaman daerah menjadi pembiayaan utang daerah berupa pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah sesuai praktik APBN.
  2. Pengintegrasian persetujuan DPRD atas pembiayaan utang daerah dari regulasi sebelumnya, yaitu persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menjadi persetujuan DPRD diberikan pada saat pembahasan APBD
  3. Perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti sukuk daerah. Hal ini sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima.
  4. Reklasifikasi jenis pinjaman dari berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman, yaitu pinjaman program dan pinjaman kegiatan. Sehingga dapat mencegah kesimpangsiuran istilah yang akan membingungkan daerah sebagai institusi pelaksana peraturan dan selaras dengan praktik dalam APBN

Agus Fatoni pun menekankan pemerintah daerah agar serius melakukan pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan pembiayaan utang daerah, di antaranya taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, serta kehati-hatian, dan profesional," katanya.

Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan daerah sudah bisa mengakses sumber pembiayaan utang daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News