Simak! Kata Pakar Hukum soal Omongan Jessica Sudutkan Polisi
Kamis, 29 September 2016 – 17:38 WIB

Jessica Kumala Wongso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9). Foto: dok.JPNN.com
Apalagi sistem pengadilan yang dianut di Indonesia adalah sistem pembuktian.
BACA: Jessica Beber Perlakuan Pak Krishna dan Anak Buahnya di Polda Metro Jaya
"Karena itu sistem pembuktian, tak terikat pada keterangan terdakwa. Keterangan ahli yang menjadi penting. Jadi bukan soal pengalihan isu. Karena untuk menyatakan apapun, termasuk apapun yang dialami, ketika dtahan polisi, terdakwa diberikan hak (untuk menyampaikan, red)," ujar Fickar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Publik terhenyak dengan keterangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada persidangan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka