Simak Kegiatan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat!

Simak Kegiatan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat!
Tangkapan Layar Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (2/7/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Para pekerja juga wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor esensial yang dimaksud dalam instruksi itu yakni bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi dan perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga wajib membatasi pengunjung sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Tempat-tempat itu pun hanya boleh buka maksimal sampai pukul 20.00.

Namun, apotek dan toko obat tetap boleh beroperasi sampai 24 jam.

Untuk sektor kritikal, Mendagri lewat instruksinya memperbolehkan kegiatan berlangsung 100 persen.

Sektor kritikal itu mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi.

Kemudian, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Simak kegiatan yang boleh dan yang tak boleh dilakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News