Simak nih, Kalimat Dua Pelapor Puisi Sukmawati Soekarnoputri

Simak nih, Kalimat Dua Pelapor Puisi Sukmawati Soekarnoputri
Denny Andrian Kusdaya melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dalam dugaan penistaan agama. Foto: Ikhsan Prayogi/ JawaPos.com

Sementara itu, Amron mengatakan bahwa puisi Sukmawati seharusnya tidak menggunakan kata-kata yang mengandung kontroversi dalam puisinya. Dan, pada akhirnya membuat gerah dan geram masyarakat, sambungnya.

”Kita bisa lihat sendiri, sajak atau puisi yang dibacakan itu lebih parah dibandingkan statemennya Ahok," tuturnya.

Wartawan Jawa Pos telah berusaha menghubungi Sukmawati kemarin sore. Namun, sayangnya, Sukmawati tidak merespons. Pada dua laporan itu, Sumawati diadukan atas pelanggaran pasal penistaan agama dan penghapusan diskriminasi ras serta etnis.

Yakni, pasal 156 A KUHP dan atau pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman maksimalnya adalah penjara hingga 5 tahun lebih. (sam/bay/agm)


Dua orang sudah melaporkan kasus Puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul Ibu Indonesia ke Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News