Simak, Pandangan Wapres Soal Putusan MK Terkait Pilpres 2024
Minggu, 21 April 2024 – 21:23 WIB
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (Antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengomentari rencana MK membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4), begini pandangannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Gerindra Respons Pernyataan Ganjar Pranowo soal Politik Akomodasi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug