Simak Pasal-pasal Jaminan Pensiun PPPK di RUU Revisi UU ASN

Simak Pasal-pasal Jaminan Pensiun PPPK di RUU Revisi UU ASN
RUU Revisi UU ASN mengatur tentang jaminan pensiun PPPK. Ilustrasi Foto: Radar Ngawi/dok.JPNN.com

*Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi:

1. Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa;
a. jaminan pensiun dan jaminan hari tua
b. jaminan kesehatan
c. jaminan kecelakaan kerja
d. jaminan kematian, dan
e. bantuaan hukum

2. Perlindungan berupa jaminan pensiun dan jaminana hari tua, jamina kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

3. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d berupa pemberuan bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. (fat/jpnn)

Sejumlah pasal di RUU Revisi UU ASN mengatur tentang jaminan pensiun untuk PPPK yang perlu diketahui honorer K2.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News