Simak Pasal-pasal Jaminan Pensiun PPPK di RUU Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - RUU revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) sudah disetujui Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/4) menjadi usul inisiatif dewan.
JPNN.com mendapatkan draft final RUU Revisi UU ASN dari Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR, Heri Gunawan.
Her berharap, pembahasan RUU itu nantinya bisa berjalan lancar. Pasalnya, RUU Revisi UU ASN dinanti para honorer K2 yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama Februari 2019.
Para honorer K2 yang belum ikut seleksi juga menunggu kepastian soal regulasi tersebut.
"Semoga perubahan ini membawa kebaikan untuk anak-anak bangsa yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Hergun -panggilan Heri Gunawan.
Berikut beberapa poin penting RUU Revisi UU ASN tahun 2020:
*Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berhak memperoleh;
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. cuti
c. pengembangan kompetensi
d. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
e. perlindungan
Sejumlah pasal di RUU Revisi UU ASN mengatur tentang jaminan pensiun untuk PPPK yang perlu diketahui honorer K2.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi