PPPK dari Honorer K2 Berharap dapat THR dan Gaji ke-13, Semoga Saja ya
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Ferbruari 2019 dari honorer K2, berharap tahun ini bisa menikmati THR dan gaji ke-13.
Pasalnya, aturan soal dana THR dan gaji ke-13 sudah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan No 8/PMK.07/2020.
Dalam PMK yang mengatur tentang tata cara penyaluran dana alokasi umum tambahan tahun anggaran 2020 di mana salah satunya ada untuk gaji serta tunjangan PPPK.
Disebutkan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dilaksanakan empat tahap.
Yaitu tahap I paling cepat Maret 2020, tahap II paling cepat Juni 2020, tahap III paling cepat September 2020, dan tahap IV paling cepat Desember 2020.
Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR dilaksanakan bersama dengan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK periode terdekat pembayaran gaji ke-13 atau THR.
"Kalau lihat aturan PMK kan sudah jelas dianggarkan ya. Jadi kami masih berharap itu bisa terealisasi," kata Ayi, guru honorer K2 dari Sumatera Barat kepada JPNN.com, Sabtu (4/4).
Dia berandai-andai, bila Perpres penggajian PPPK terbit bulan ini, bukan tidak mungkin, THR dan gaji ke-13 bisa mereka nikmati.
Para honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK berharap bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
- 1,7 Juta Honorer jadi PPPK 2024: Inilah 30 Pemda Terdapat Sisa Guru P1
- 5 Berita Terpopuler: Info PPPK & CPNS 2024 Bikin Honorer Tenaga Teknis Lega, Perlu Disimak
- Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker
- THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran