Simak Pasal-pasal Jaminan Pensiun PPPK di RUU Revisi UU ASN
*Dalam RUU ASN juga terdapat penghapusan pasal yang cukup signifikan. Di antara yang dihapus adalah ketentuan Pasal 27 sampai Pasal 42.
*Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan
b. pengadaan
c. penilaian kinerja
d. penggajian dan tunjangan
e. pengembangan kompetensi
f. pemberian penghargaan
g. disiplin
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja
i. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
j. perlindungan
*Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf yaitu Paragraf 9A, selanjutnya di antara Pasal 105 dan pasal 106 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 9A
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Pasal 105A
1. PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK sebagimana dimaksud pada ayat 1 mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminana sosial nasional.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan program pensiun dan jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sejumlah pasal di RUU Revisi UU ASN mengatur tentang jaminan pensiun untuk PPPK yang perlu diketahui honorer K2.
- 1,7 Juta Honorer jadi PPPK 2024: Inilah 30 Pemda Terdapat Sisa Guru P1
- 5 Berita Terpopuler: Info PPPK & CPNS 2024 Bikin Honorer Tenaga Teknis Lega, Perlu Disimak
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- Info Terbaru BKN soal Cuti Kelahiran, PNS & PPPK Perlu Menyimak
- Pemkot Bima Dapat 148 Formasi CPNS dan 681 PPPK, Calon Pelamar Diminta segera Menyiapkan Diri
- PPPK Formasi 2023 Mulai Bertugas, Gaji Pertama 1 April, Alhamdulillah