Simak, Penjelasan Brigjen Rusdi soal Natalius Pigai, Tegas, Profesional

Simak, Penjelasan Brigjen Rusdi soal Natalius Pigai, Tegas, Profesional
Mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/aa

jpnn.com, JAKARTA - Bara Nusantara (BaraNusa) melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Oktober 2021.

Mantan anggota Komnas HAM itu dilaporkan atas dugaan rasialisme terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Pria kelahiran 25 Desember 1975 itu diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Bareskrim Polri menyatakan siap memproses laporan BaraNusa terhadap Natalius Pigai.

"Polri sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya kami akan melayani, termasuk laporan terhadap Saudara Natalius Pigai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/10).

Brigjen Rusdi menjelaskan laporan yang sudah diterima akan dipelajari oleh penyidik guna langkah-langkah untuk keperluan penyelidikan.

"Penyidik tentunya akan mengambil langkah-langkah, nanti mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana," ujarnya.

Rusdi mengatakan apabila dari hasil penyelidikan tersebut didapati ada perbuatan tindak pidana maka laporan tersebut akan diproses lebih lanjut.

Brigjen Rusdi Hartono memastikan memproses laporan BaraNusa terhadap Natalius Pigai dalam kasus dugaan rasialisme terhadap Jokowi dan Ganjar Pranowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News