Simak Penjelasan Doni Monardo soal Aturan Teranyar Mengantisipasi Varian Baru COVID-19

Simak Penjelasan Doni Monardo soal Aturan Teranyar Mengantisipasi Varian Baru COVID-19
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Foto: BNPB/Satgas COVID-19.

Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA dari luar negeri diperbolehkan memasuki Indonesia. Namun ada sejumlah aturan yang berlaku, yakni saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari.

Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri di hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo menjelaskan soal larangan sementara bagi WNA masuk ke Indonesia guna mencegah penularan varian baru COVID-19.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News