Simak, Pesan Guspardi Kepada Kader dan Simpatisan PAN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Sumatera Barat dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta seluruh kader PAN untuk melakukan konsolidasi dan menguatkan soliditas partai.
Menurut Guspardi, para kader harus bertindak sejalan dengan kebijakan partai, tidak boleh jalan sendiri-sendiri.
“Kita harus saling rangkul, saling bimbing, melangkah bersama-sama untuk kemajuan partai ini ke depan,” ujar Guspardi saat memberikan sambutan dan pengarahan dalam rangka peresmian kantor baru DPD PAN 50 Kota pada Sabtu (8/5).
Acara tersebut didahului dengan buka bersama yang dihadiri oleh anggota Fraksi PAN di DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PAN dan juga para kader dan simpatisan PAN. Dalam kesempatan itu juga dibagikan 100 paket kepada para kader PAN di Kabupaten 50 Kota.
Guspardi menekankan kepada para pengurus dan kader PAN membangun hubungan dan ikatan emosial dengan berbagai lapisan masyarakat di berbagai tempat dan kesempatan.
“Jika para kader PAN ingin meraih dan mendapatkan tempat di hati masyarakat maka kunci utamanya adalah membangun ikatan emosional dengan masyarakat,” ujar Legislator Dapil 2 Sumbar ini
Guspardi mengingatkan pertarungan nyata kita akan berlangsung di tahun 2024 mendatang. Semua kader harus bergerak dan bersinergi memenangkan kontestasi Pemilu 2024.
“Sebarkan optimisme ke seluruh kader bahwa PAN siap bersama masyarakat meraih kemenangan,” tegas Guspardi yang akrab disapa Pak GG itu.
Anggota DPR RI asal Sumatera Barat dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta seluruh kader PAN untuk melakukan konsolidasi dan menguatkan soliditas partai.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta